Bagaimana pendapat kalian jika melihat tayangan berita tentang penemuan mayat bayi di tempat sampah, berita tentang tindak pidana aborsi dan sebagainya. Bisakah hal tersebut dihindari? Apa yang seharusnya kita lakukan, terutama oleh kalangan pemuda dan pelajar?
Mengapa banyak remaja sekarang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan zina, padahal mereka tahu itu salah?
Apa itu pergaulan bebas?
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Kategori Zina dan Hukumannya
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu zina muhsan dan ghairu muhsan.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai meninggal).
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap perisiwa atau perbuatan zina tersebut.
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Adapun hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24: 4.
Artinya: "Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (Q.S. An-Nur ayat 4)