1. Q.S. Al-Isrā’/17: 32
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra': 32)
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17: 32 mengandung larangan mendekai zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekai atau mengarah kepada zina. Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran, sebab pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mengejar kepuasan nafsunya.
c) Mengurangi umur lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Hisab yang jelek (banyak dosa), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan pada saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab) betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
c) Siksaan di neraka. Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperi bau tempat pembuangan kotoran (comberan).
2. Q.S. An-Nur/24: 2
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 2)
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. An-Nur/24: 2 sebagai berikut.
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Berdasarkan Q.S. An-Nur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), maka diterapkan hukuman rajam. Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum postiif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu saksi, sumpah, pengakuan, dan dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "... Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chating, dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah Saw. memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.